Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Selidiki Kasus Dugaan Pengrusakan Hutan Bakau di Lobam

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan Ipda Adi Satrio Gustian-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan pengrusakan hutan bakau alias mangrove sekitar 10 Hektare (Ha) di Desa Pengujan, Kecamatan Seri Kuala Lobam (SKL).

“Dugaan pengrusakan ini dilakukan oleh pengusaha tambak udang,” sebutnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Menurut Adi, pengelola tambak udang itu telah melakukan penebangan serta penimbunan hutan mangrove, sebelum izin diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Kepri.

“Izin di DLHK Provinsi Kepri masih pengajuan dan belum diterbitkan. Hanya saja, mereka sudah melakukan aktivitas terlebih dahulu,” ucapnya

Menurutnya, perkara itu masuk persoalan konservasi alam, yakni, Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pasal sangkaan, masuk undang-undang pesisir pantai berupa berupa sanksi denda atau tindak pidana pengkrusakan mangrove,” jelasnya.

Adi menerangkan, pihaknya akan melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II, untuk melakukan penelitian terhadap pengursakan serta penimbunan mangrove itu.

“Kami akan koordinasi dengan BKSDA di Batam. Kalau sudah keluar hasilnya, akan kami sampaikan nanti,” tutupnya.

Menurutnya, pihaknya telah memeriksa para saksi dalam kasus itu. Yakni, dari pihak pengelola tambak udang, petugas lapangan hingga DLHK Kepri.

“Sekitar 8 orang. Tinggal pihak perusahaan, tapi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit,” imbuhnya.

Adi menegaskan, pihaknya telah menutup sementara aktivitas pengelolaan tambak udang itu pada April 2024 lalu. “Jika, mereka masih melakukan kegiatan tambahan, kami minta warga untuk laporkan ke kami,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version