BINTAN (HAKA) – Tim Gabungan Satreskrim dan Polairud Polres Bintan, mengamankan tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di empat lokasi berbeda, Kabupaten Bintan, pada Minggu (3/7/2022).
7 pelaku itu menurut Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, mereka diduga kuat telah melakukan TPPO, terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal di Kecamatan Bintan Utara.
“Tujuh tersangka itu berinisial SM, JD, SD, SH, YS, RN, dan VM,” tegas Tidar, Rabu (6/7/2022).
Selain 7 pria yang diamankan, kata Tidar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti penyelundupan PMI. Yakni, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, 1 unit Speed Fiber warna abu-abu disertai mesin 40 PK.
“Barang bukti itu untuk mobilitas kejahatan mereka kepada 16 PMI,” terangnya.
Sesuai keterangan para tersangka, 16 calon PMI itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Lalu, mereka tampung para pekerja migran itu di Kota Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal bagian Utara Bintan.
Atas tindakan kejahatan itu, 7 tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tentang perlindungan PMI, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Perkara ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan,” jelas Tidar.
Tidar menambahkan pengungkapan peristiwa itu atas laporan masyarakat saat itu, bahwa akan ada pengiriman PMI ilegal ke Malaysia di Bintan Utara. (rul)