BINTAN (HAKA) – Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan, menangkap seorang oknum Satpol PP lingkup Pemko Tanjungpinang, pada Sabtu (22/4/2021). Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada.
Oknum Satpol PP tersebut, kata Rangga, bernama Revan Raski. Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Kuantan, Gang Putri Ledang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku Revan, sambung Rangga, ditemukan beberapa paket sabu seberat 50,8 gram.
“Barang bukti itu ditemukan di saku celana sebelah kiri dan jok motor Beat warna hitam BP 2894 WO, yang dikendarai Revan saat itu,” ucap Rangga, Senin (31/5/2021).
Sesuai hasil penyelidikan, pelaku Revan berperan sebagai peluncur/pilot. Narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang berinisial An, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
An ini, menitipkan barang haram itu ke Revan untuk diedarkan ke wilayah Kabupaten Bintan. Bukti lainnya, pelaku Revan juga positif narkotika jenis metamfetamine.
“An ini dari Batam, diduga peredaran gelap narkotika ini, adalah jaringan Batam-Bintan,” terangnya.
Rangga menambahkan, pihaknya saat ini telah menetapkan Revan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
Tersangka Revan, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kasus ini,” pungkasnya. (rul)