Site icon Harian Kepri

Polres Hentikan Penyidikan Kasus Kartu Caleg dari Partai Golkar Bintan

Ketua Bawaslu Sabrima Putra bernama dua komisionernya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan bersama Bawaslu dan Kejaksaan, melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu, kartu nama caleg Bintan saat penyaluran paket sembako Baznas.

“Saat gelar perkara pekan lalu itu, pihak kepolisian memaparkan penanganan penyidikan. Keputusannya kasus itu dihentikan,” ucap Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, kepada hariankepri.com, Senin (12/2/2024).

Sabrima bersama dua komisioner lainnya enggan memberikan keterangan secara detail, alasan Penyidik Satreskrim Polres Bintan menghentikan kasus tersebut.

“Penyidik memaparkan ke kami, bahwa kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. Itu memang ranahnya Kepolisian,” ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu Bintan telah melengkapi berkas perkara itu, dan menyerahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan, Kamis (25/1/2024).

Berkas yang telah dilengkapi saat itu di antaranya, keterangan 33 orang baik dari penemu, saksi-saksi, dan ahli dari salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Jakarta.

Selain itu, ada 4 orang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana tersebut yakni, berinisial IG, J, Y, dan A. Ditambah barang bukti sembako dan beberapa kartu nama caleg Bintan asal Partai Golkar.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda, belum memberikan keterangan terkait penghentian kasus dugaan tindak pidana pemilu 2024 itu

“Ada giat rapat video conference sekarang,” singkatnya. (rul)

Exit mobile version