KARIMUN (HAKA) – Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, memusnahkan barang bukti 30 kilogram ganja kering, Jumat (9/9/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Narkoba, AKP Elwin Kristanto. Termasuk sejumlah Hakim Pengadilan, Kejaksaan, BNN, dan tokoh masyarakat Karimun.
“Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 30.412 gram,” ungkap AKBP Tony.
Ia mengatakan, puluhan kilogram ganja yang dimusnahkan ini berasal dari Aceh yang didapat dari dua tersangka inisial MT (laki-laki) dan NR (perempuan) usia 40 tahun.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/7/2022) lalu di Paya Sunan Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kemudian, pada Sabtu (13/8/2022) di depan RSUD Indrasari Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 39 bungkus ganja kering, yang dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat 30.612 gram.
“Dari total barang bukti yang diamankan, disisihkan 200 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau. Ganja yang dimusnahkan terdaftar dalam golongan 1,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar rupiah,” ucal AKBP Tony Pantano. (yan)