Site icon Harian Kepri

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 7,3 Kilogram Sabu dari Malaysia

Keterangan foto: Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam didampingi Kasatnarkoba, AKP Arsyad dan Humas Polres Karimun saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karimun-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 7,378 gram atau 7,3 kilogram.

Dari pengungkapan ini, polisi ikut mengamankan pelaku (kurir) berinisial RJ (30), warga Sumatera Utara di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023).

Barang haram itu diselundupkan pelaku melalui Pelabuhan tikus dengan modus disembunyikan didalam speaker aktif.

Penangkapan Ini merupakan terbesar di tahun 2023, di bawah kepemimpinan Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam.

AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu itu dibawa dari Malaysia, menggunakan kapal dan masuk melalui Pelabuhan Tikus di Karimun.

“Sabu- sabu itu disembunyikan di dalam sebuah kotak dan diletakkan dalam speaker,” kata AKBP Ryky, Jumat (27/1/2023).

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diselundupkan melalui Karimun untuk kemudian dibawa ke Provinsi Jambi.

“Ini kedua kalinya. Penyelundupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram,” katanya.

AKBP Ryky menyebutkan, pelaku setiap menyelundupkan narkotika jenis sabu itu dibayar sebesar RM RM 10.000 atau setara dengan Rp 35 juta.

“Pelaku beraksi sendiri. Tersangka saat ini baru satu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (yan)

Exit mobile version