KARIMUN (HAKA) – Satnarkoba Polres Karimun menggagalkan peredaran sekitar 1 kilogram sabu, tepatnya 1,032 gram, dari seorang laki-laki (kurir) berinisial S usia 25 tahun, pada Rabu (1/6/2022) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria asal Tembilahan, Provinsi Riau itu ditangkap di salah satu Wisma di wilayah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, sehingga jajaran Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu, anggota kita berhasil mengamankan satu orang laki-laki di Wisma Indah Kecamatan Karimun,” kata Kapolres saat rilis di Mapolres Karimun, Jumat (10/6/2022).
Tony menyampaikan, barang haram tersebut merupakan pesanan dari salah seorang napi yang berada di Nusakambangan.
“Dari pengakuan kurir barang sabu ini akan dibawa ke Guntung, Provinsi Riau,” ujar Kapolres Karimun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menyebut sabu seberat 1.032 gram itu ditemukan di dalam tas hasil dari penggeladahan oleh timnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (yan)