KARIMUN (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram (Kg).
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini, hasil penemuan seorang nelayan pada 16 Oktober 2023 lalu.
Saat itu, kata Fadli, nelayan tersebut sedang menjaring ikan di Kecamatan Tebing. Lalu dia menemukan boat pancung kosong, tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.
Ternyata setelah dicek, di dalam boat pancung tersebut ada 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik berwarna hijau.
“Kemudian para nelayan melaporkan penemuan barang itu kepada Ketua RW 01 Desa Pongkar,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua RW 01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang itu kepada Babinsa, dan barang itu dibawa ke Koramil kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.
Fadil mengatakan, dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda, hasilnya positif narkotika mengandung metamfetamin.
“Pemusnahan ini kita lakukan dengan cara direbus dengan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang tersebut dibuang,” ungkapnya.
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi, dan Kasubsipenmas IPDA Zulfikar.
Turut hadir Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNNK Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun. (yan)