Site icon Harian Kepri

Polres Karimun Musnahkan 7 Kilogram Sabu dan 1.370 Botol Miras

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam bersama Bupati Aunur Rafiq saat memusnahkan barang bukti sabu ke dalam rebusan air panas-f/iyan-hariankepri.com

KARIMUN (HAKA) – Satnarkoba Polres Karimun, memusnahkan 7 kilogram atau 7.769 gram narkoba jenis sabu, dan 1.370 botol minuman keras (miras).

Pemusnahan sabu dan ribuan botol miras tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam dan juga dihadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq di Mapolres Karimun, Selasa (14/2/2023).

Untuk sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus, sementara ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun, tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan,” terang AKBP Ryky kepada wartawan.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu ini merupakan hasil penindakan, yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Karimun pada 22 Januari 2023, dengan tersangka inisial RJK dan RE.

“Waktu itu keduanya diamankan di salah satu hotel yang ada di Karimun,” imbuhnya.

Sedangkan untuk barang bukti miras, sambung Ryky, merupakan hasil penindakan Polres Karimun, selama operasi cipta kondisi bersama jajaran polsek yang ada di wilayah hukum Polres Karimun.

Ryky mengatakan sebelum pemusnahan barang bukti, pihaknya telah menggelar cipta kondisi selama dua pekan. Operasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Peredaran miras ini juga berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Karimun, dalam pengungkapan narkoba yang ada di Kabupaten Karimun.

“Kami dari pemda mengapresiasi kinerja jajaran Polres Karimun, dalam memberantas penyakit masyarakat menjelang Ramadan,” pungkasnya. (yan)

Exit mobile version