Site icon Harian Kepri

Polres Selidiki Pinjol di Tanjungpinang, AKBP Fernando: Kalau Ada Silahkan Warga Lapor

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang melakukan penyelidikan, perusahaan-perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) di wilayah Kota Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando.

Hal itu, kata Fernando berkaitan dengan maraknya pinjol di wilayah Indonesia. Untuk itu, Polres Tanjungpinang juga ikut berperan guna memberantas perusahaan Pinjol ilegal di wilayah hukumnya.

“Saya sudah arahkan Kasatreskrim AKP Rio Reza, untuk melakukan penyelidikan terhadap Pinjol, yang ada di Kota Tanjungpinang,” ucap Fernando, Kamis (21/10/2021).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima aduan warga terkait Pinjol di Kota Tanjungpinang.
Namun demikian, Fernando meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas Pinjol ilegal di Kota Tanjungpinang.

“Apabila di Kota Tanjungpinang ini, ada membuka Pinjol yang terindikasi ilegal, kita akan melakukan penindakan pidana dengan tegas,” terangnya.

Fernando juga menyarankan kepada warga agar melapor jika memang ada, sekaligus masyarakat waspada terhadap tawaran pinjaman uang online.

Khawatirnya, perusahaan Pinjol mereka tidak terdaftar di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mengakses ke www.ojk.go.id, untuk mengecek perusahaan resmi Pinjol.

“Setahu saya, perusahaan Pinjol yang terdaftar di OJK ada sekitar 130-an. Di luar dari itu, saya minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman online,” ajaknya.

Jika ada perusahaan Pinjol di Kota Tanjungpinang yang menawarkan pinjaman lebih Rp3 juta. Maka mekanismenya segera daftarkan perusahaannya di OJK.

“Karena mengumpul dana dari masyarakat, lalu meminjam dana dari masyarakat juga,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version