TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Bea Cukai, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10/2023).
“Sekitar 9 ribu lebih dari 10 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dibuang ke dalam septic tank,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, kepada wartawan.
Menurutnya, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dari tersangka seorang wanita berinisial A atau AG (32). Dia membawa barang terlarang itu dari Malaysia ke Pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, September 2023 lalu.
“Petugas Bea Cukai (BC) Tanjungpinang langsung mencegah dan mengamankan 10 butir ekstasi dan tersangka AG saat itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bea Cuka (BC) Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang bukti 10 ribu pil ekstasi dibawa oleh seorang perempuan penumpang kapal feri berinisial AG, dari Setulang Laut, Malaysia.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui x-ray, tim mengindentifikasi bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang AG itu,” jelas Tri.
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan dan didapati 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang di dalamnya berisi pil ekstasi 10.027 butir bercampur dengan kacang almond.
“Selanjutnya, tim melakukan penahanan barang dan perempuan AG itu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rul)