Beranda Headline

Polresta Tanjungpinang Tangkap Lagi Dua Warga yang Simpan Sabu di Rumah

0
Kedua tersangka sabu sedang ditahan di Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pria di wilayah Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

“Kedua pria yang dibekuk itu berinisial ES dan VG,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (20/2/2023).

Menurut Efendi, saat keduanya diamankan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu.

“Anggota membawa kedua laki-laki itu ke Kantor Satres Narkoba, Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Efendi.

Atas perbuatan keduanya, Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan ES dan VG sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Parpol Mulai Lirik Candra Jadi Calon Wako Batam, Sesepuh PWI Siap All Out
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini