TANJUNGPINANG (HAKA) – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pria di wilayah Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, beberapa hari lalu.
“Kedua pria yang dibekuk itu berinisial ES dan VG,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (20/2/2023).
Menurut Efendi, saat keduanya diamankan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu.
“Anggota membawa kedua laki-laki itu ke Kantor Satres Narkoba, Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Efendi.
Atas perbuatan keduanya, Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan ES dan VG sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)