
BATAM (HAKA) – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus pencurian motor (curanmor) dengan 2 pelaku, Kota Batam, Kamis (13/2/2025).
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 11 Januari 2025 lalu, berdasarkan laporan dari seorang warga yang kehilangan motornya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji, sekira pukul 08.00 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap di perumahan Muka Kuning Indah 2, sekira pukul 01.30 WIB pada 30 Januari 2025. Pelaku seorang remaja yang berinisial THP (17),” terangnya, kepada hariankepri.com, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 1,2 juta melalui aplikasi. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenaikan hukuman Pasa 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga sedang memburu pelaku lain berinisial D, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ini,” paparnya.
Sementara itu, untuk kasus kedua, berhasil terungkap di perumahan MKGR, Batu Aji, pada 29 Januari 2025. Di sana, kepolisian menerima laporan dari warga bahwa telah kehilangan motor sekira pukul 07.00 WIB.
“Kemudian pada 2 Februari 2025, sekira pukul 00.30 WIB, kami menangkap tersangka berinisial DS (21) di kawasan MKGR. Pelaku juga mengakui pencurian itu, sehinggal langsung kami amankan barang bukti berupa 1 unit motor beserta STNK, dan kunci motor milik korban,” sebutnya.
“Pelaku pada kasus kedua juga kami jatuhkan hukuman Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana, dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Batu Aji,” jelasnya. (dim)