BINTAN (HAKA) – Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, pelaku berinisial Kv masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus penikaman terhadap korban EW.
“Pelakunya belum ditangkap,” ucap Rugianto saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023) petang.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan perkara yang menimpa korban EW itu. Rugianto meminta, korban dan masyarakat untuk bersabar.
“Doakan agar anggota kami cepat menangkap pelaku,” imbuh Rugianto.
Sebelumnya, Rugianto menerangkan kronologi peristiwa antara korban EW dan pelaku Kv, terjadi pada pertengahan September 2023 lalu.
“EW saat itu berada di rumah sewa milik rekannya di Kampung Pisang,” ucap Rugianto.
Tiba-tiba datang seorang pria berinisial Kv bersama rekan-rekannya dengan membawa minuman keras jenis arak putih sebanyak 3 botol.
Singkatnya, Kv mengajak EW untuk minum minuman beralkohol tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak tawarannya.
Sehingga Kv langsung marah dan mengambil sebilah pisau hingga mengarahkan ke perut korban sebanyak 2 kali.
“Akibatnya, korban EW dilarikan ke RSUD Bintan, Kijang,” cerita Rugianto.
Setelah mendapat perawatan medis, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Mapolsek Bintan Timur.
“Saat ini dalam proses penyelidikan, dan pihaknya sedang mencari pelaku karena melarikan diri. Pelaku diancam pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (rul)