BINTAN (HAKA) – Polsek Bintan Utara (Binut), menetapkan 3 pemuda sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 5 unit sepeda motor. Ketiganya pun berstatus residivis.
Adapun inisial tersangka RM (19) dan kakak beradik yang masih di bawah umur yakni, AD (17) dan LH (16). Demikian diungkapkan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, melalui Kanit Reskrim, AKP Nasrun Sembiring.
Nasrun menerangkan, AD mencuri motor Honda Supra X bernopol BP 3484 BA, di garasi rumah korban Sugiono, di Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, pada 18 Februari 2020 lalu.
Selain itu, kata Nasrun, tersangka AD juga mencuri sepeda motor milik Lian Satri yakni, Honda Astrea Grand C100 warna hitam BM 3183 EH, yang sedang terparkir di garasi rumah korban, Jalan Imam Bonjol, Bintan Utara, pada 29 Februari 2020 lalu.
Ditambah, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih, yang tersangka curi di Batu 5 Bawah, Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatan tersangka, dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 jo pasal 65 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sedangkan tersangka LH dan RM, telah mencuri motor Yamaha Jupiter Z warna biru nopol BP 2910 BE, di Kampung Kamboja, Bintan Utara, Selasa (10/3/2020).
Dan Yamaha Jupiter MX warna biru BP 4143 OB, di depan ruko PT Pelita Arsaka Bahari, Bintan Utara, pada Kamis (12/3/2020).
“Korbannya atas nama Fernando Aryanto Hamonangan dan Izharudin,” sebut Nasrun kepada hariankepri.com, Kamis (19/3/2020) sore.
Atas tindakan tersangka Ih dan RM, dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4, jo pasal 65 KUHPidana jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(rul)