BATAM (HAKA) – Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor dengan modus operandi yang berbeda, di kawasan Sagulung, Batam.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa mengungkapkan, bahwa kasus pertama melibatkan tersangka berinisial LA (32), yang beraksi pada 23 Desember 2024.
“Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang pengemudi ojek online inisial IKF, menerima pesanan melalui aplikasi di area Perumahan PJB 2, Batam,” jelasnya, kepada hariankepri.com, Selasa (4/2/2025).
Selama perjalanan, kata Budi, pelaku mengajak korban berbincang dan menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan di kota Batam tersebut.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantar pacarnya yang sedang menunggu di halte Panbil, lalu mengajak makan di warung Kampung Aceh, Sungai Beduk,” ujarnya.
Setelah makan, LA (32) langsung meminta izin untuk meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya, namun justru membawa kabur motor dan menjualnya tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku berhasil ditangkap pada 24 Januari 2025 di Fanindo, Kecamatan Batu Aji, dengan barang bukti berupa surat bukti kredit dan pembayaran,” imbuhnya.
Atas tindakannya, LA dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada kasus kedua, Budi menyebutkan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 4 Januari 2025, dengan korban bernama Agus Yulianto.
Tersangka DR (33), yang tinggal di Pabrik Tahu Asifa, Bengkong, diduga nekat menggelapkan motor korban karena terpengaruh kecanduan judi online.
Tersangka yang sedang libur kerja meminjam motor korban untuk membeli rokok. Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan motornya.
“Namun tersangka membawa kabur kendaraan itu ke arah Mitra Mall, Batu Aji, dan tak kunjung mengembalikannya,” paparnya.
Korban yang merasa motor tidak dikembalikan, langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung pada hari yang sama.
Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung, pada 28 Januari 2025 malam.
“Kami juga menangkap seorang tersangka lainnya, MB, yang diduga turut terlibat dalam aksi ini,” sebutnya.
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB, dan STNK asli.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (dim)