Site icon Harian Kepri

Positif Lawan Kotak Kosong, KPU: Hanya Satu Calon di Pilkada Bintan

Ketua KPU Bintan Haris Daulay, bersama komisionernya Syamsul-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang mendaftar ke Kantor KPU Bintan, sejak Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024). Demikian ditegaskan oleh Ketua KPU Bintan, Haris Daulay.

Kepada hariankepri.com, Rabu (5/9/2024), Haris menyimpulkan, pilkada serentak tahun 2024 di Bintan hanya 1 bapaslon yang daftar di tahap pertama pendaftaran, yakni, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

“Tahap selanjutnya, KPU Bintan akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2024-2029 pada tanggal 22 September 2024 nanti,” tegas Haris.

Sebelumnya, Haris mengatakan, kandidat Roby-Deby diusung oleh 11 partai politik (parpol) parlemen dan non parlemen di antaranya, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, PDI Perjuangan, Perindo, Gelora, Hanura, dan PSI.

Sedangkan, PKB dan PPP, hanya berstatus pendukung Roby-Deby. KPU Bintan juga telah menyatakan syarat pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby-Deby, telah lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran cakada.

Haris menuturkan kembali, ada parpol peserta pemilu tahun 2024 memiliki suara sah yang belum mengusulkan serta memberikan dukungan terhadap paslon kepala daerah di Bintan.

“Yakni, Partai Buruh 115 suara, PKN 40 suara, PBB 309, serta Partai Umat 85 suara,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version