
TANJUNGPINANG (HAKA) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini akan mulai diterapkan pada 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang Salbiah menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) pergantian PPDB menjadi SPMB.
“Sekarang (juknis) belum ada. Walaupun ada kabarnya, belum tentu juga kalau tidak ada juknis,” ujar Salbiah kepada hariankepri.com, kemarin.
Salbiah menyebutkan, biasanya juknis tersebut Disdik terima sekitar Februari. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan PPDB di setiap sekolah.
PPDB itu akan berlangsung mulai Juni hingga Juli setiap tahunnya. Prosesnya dimulai dengan pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Kemudian ada juga jalur zonasi.
“Apakah tetap seperti itu atau tidak, saya belum berani karena belum ada juknis pasti,” imbuhnya.
Diketahui, SPMB akan mengubah sejumlah sistem yang sebelumnya diatur PPDB. Dalam SPMB akan ada empat alur penerimaan murid baru sebagai pengganti sistem PPDB. Salah satunya, sistem zonasi diubah menjadi domisili.
Perubahan itu dilakukan melalui sejumlah penyesuaian dalam implementasi sehingga bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Kemudian penerimaan murid jalur prestasi dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Pada SPMB ini prestasi non akademik ditambah aitemnya. Jika sebelumnya olahraga dan seni, nantinta siswa yang aktif di OSIS ataupun Pramuka bisa jadi pertimbangan masuk jalur prestasi. (sah)