TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, sesuai instruksi pemerintah pusat, memperpanjang PPKM Level 4 selama 8 hari ke depan.
PPKM Level 4 itu diperpanjang berdasarkan instruksi mendagri Nomor 25 tahun 2021 yang sudah diteruskan oleh Wali Kota Tanjungpinang, melalui surat edaran dengan nomor 443.1/1023/6.1.01/2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Rahma tersebut, terdapat kelonggaran. Terutama untuk beberapa tempat usaha, di antaranya kedai kopi, warung makan, pujasera, akau pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Kelonggaran yang dimaksud, yakni, tempat tersebut diizinkan buka dan makan di tempat, dengan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Serta dibatasi waktu makan/minum untuk setiap pengunjung maksimal 20 menit.
“Sedangkan setelah pukul 20:00 WIB, diizinkan hanya untuk beli bungkus atau dibawa pulang, dan tidak menerima makan ditempat,” kata Rahma dalam SE tersebut.
Ia melanjutkan, surat edaran ini berlaku dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus. Yang selanjutnya nanti, tetap akan menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
“PPKM diperpanjang selama 8 hari, jadi mohon diikuti oleh semua lapisan masyarakat,” pintanya.(zul)
Surat Edaran Nomor 443.1/1023/6.1.01/2021 tentang Perpanjang PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang