Beranda Headline

PPKM Level 3 di Kepri Dilanjutkan Hingga 4 Oktober

0
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021)-f/screenshoot- youtube setpres

TANJUNGPINANG (HAKA) – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, selama 2 minggu ke depan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021,” katanya, dalam konferensi pers PPKM yang ditayangkan dari akun YouTube Sekretariat Presiden , Senin (20/09/2021) petang kemarin.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya yakni pada 7-20 September 2021, dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.

“Di (PPKM) Level 3 mal mulai bisa dioperasikan jam 10.00 sampai dengan jam 21.00, maksimal 50 persen kapasitas, (dan) skrining melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Berdasarkan salinan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diterima redaksi hariankepri.com Selasa (21/9/2021), Mendagri Tito Karnavian masih tetap memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (20/9/2021) itu, seluruh aturannya, tetap sama seperti Inmendagri Nomor Nomor 41 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (6/9/2021) lalu.

Seperti, pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya diperuntukkan bagi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.

Tidak adanya pembatasan jam operasional supermarket, swalayan, maupun toko. Kemudian, industri dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian, tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diizinkan untukmengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun, dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.(kar)

Baca juga:  Pemprov Hapus Proyek Strategis Warisan Nurdin, Isdianto: Kurang Bermanfaat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini