Site icon Harian Kepri

PPKM Level 3 di Kepri Diperpanjang Hingga Dua Pekan ke Depan

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto ketika menyampaikan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali secara virtual, Senin (23/8/2021) malam-f/screenshot-YouTube Sekretariat Presiden

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, yang akan berlaku selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

“Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri. Seluruh detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam inmendagri,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers PPKM dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Airlangga juga menyampaikan, penerapan PPKM akan terus berlaku dan berlangsung selama pandemi Covid-19, dengan level yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” katanya

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 yang diterima redaksi hariankepri.com, Mendagri Tito Karnavian menetapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri diberlakukan PPKM Level 3 selama 2 pekan ke depan, yakni 24 Agustus – 6 September 2021.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (23/8/2021) itu, seluruh aturannya, tetap sama seperti Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Seperti, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya diperuntukkan bagi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.

Tidak adanya pembatasan jam operasional supermarket, swalayan, maupun toko. Kemudian, industri dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun, dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.(kar)

Exit mobile version