Site icon Harian Kepri

PPKM Level 4 Berakhir, Bintan-Pinang Tak Ada Penyekatan Lagi

Perbatasan Tanjungpinang-Bintan yang tidak dilakukan penyekatan lagi oleh petugas-f/zulfan-hatiankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyekatan perbatasan Tanjungpinang dan Bintan sudah tidak diberlakukan lagi oleh Satgas Prokes Covid Kota Tanjungpinang.

“Hal itu sudah berlangsung sejak Selasa (10/8/2021) kemarin,” kata Koordinator Prokes Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi.

Begitu juga untuk pelaksanaan tes antigen bagi warga Bintan yang ingin masuk ke Tanjungpinang juga ditiadakan.

Menurut Surjadi, hal itu dilakukan karena Pemko Tanjungpinang sudah masuk PPKM level 3. Surat edaran juga sudah diteruskan oleh Pemko Tanjungpinang ke seluruh pihak terkait.

Surat edaran dengan nomor 443.1/1080/6.1.01/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Iya sudah tidak ada lagi, karena sama-sama level 3, posko yang ada di perbatasan tersebut juga sudah ditiadakan,” ungkapnya, Rabu (11/8/2021).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang, terdapat beberapa kelonggaran dibandingkan PPKM level 4 sebelumnya.

Di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan tatap muka terbatas maksimal 50 persen. Kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 62 persen. Dan PAUD 33 persen.

Lalu warung makan, kedai kopi dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22:00 WIB.

Untuk kegiatan keagamaan seperti di masjid/musala, vihara, geraja diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.(zul)

Exit mobile version