TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah pemerintah pusat tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, untuk Kota Tanjungpinang, arus lalu lintas dalam kota pun kembali normal.
Salah satunya adalah, pengalihan arus di Simpang Melayu Kota Piring, Batu 7. Pada Selasa (10/8/2021) terpantau, kondisi lalu lintas tidak lagi satu arah.
“Alhamdulillah, sudah dibuka penyekatannya,” ujar Nada salah satu pengendara yang melintas di bilangan Jalan DI Pandjaitan itu.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy menjelaskan, bahwa pihkanya menerapkan pengalihan arus kendaraan itu di antaranya, membatasi mobilitas masyarakat.
Pihaknya kata Kenedy, akan membuka kembali jalur itu, setelah penerapan PPKM Level 4, pada 9 Agustus 2021 nanti.
“Selesai PPKM Level 4 ini, pasti dibuka kembali jalur simpangan lampu merah seperti semula,” pungkasnya.
Penerapan pengalihan arus lalu lintas di tempat itu, mendapat protes dari Masyarakat Kota Tanjungpinang. Khususnya, bagi mereka yang tinggal di sepanjang Jalan Kota Piring, Tanjungpinang Timur. (zul)