Site icon Harian Kepri

PPKM Level 4 di Tanjungpinang dan Batam Diperpanjang, Ansar: Kita Ikut Aturan Pusat

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, Pemprov Kepri akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Kita mesti ikut (aturan pusat). Tapi ada sisi-sisi yang harus kita sesuaikan dengan dengan kearifan lokal yang ada di daerah,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Selasa (3/8/2021).

Sejauh ini kata Ansar, Pemprov Kepri tengah menyusun edaran, sebagai tindak lanjut dari aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pada intinya nanti tentu berkaitan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4 disejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi Kepri, mulai 3 Agustus – 9 Agustus 2021.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri itu tidak ada lagi diatur durasi waktu selama 20 menit, untuk makan dan minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.(kar)

Exit mobile version