Beranda Headline

PPKM Naik Level 2, Wali Kota Rahma Masih Izinkan Kedai Kopi Buka Tanpa Batas Waktu

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Dalam SE tertanggal 15 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahma tersebut, mengatur beberapa macam ketentuan, terutama di bidang usaha.

Di antaranya, seperti restoran, kafe dengan kategori sedang maupun kecil dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB. Lalu pengunjung yang makan dan minum ditempat dibatasi dengan kapasitas 75 persen.

Hanya saja pada SE tersebut, Wali Kota Tanjungpinang masih memberikan laluan kepada pengusaha kedai kopi, rumah makan, pedagang kaki lima, pujasera, akau dan sejenis lainnya diperbolehkan buka dan tanpa ada batas jam operasional.

“Hanya pengunjung dibatasi 75 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” terang Rahma dalam SE tersebut.

Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, hal tersebut dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada pengusaha agar tetap bisa menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kita lakukan karena masih memberikan laluan untuk pengusaha sepanjang prokes yang ketat,” sebutnya.

Baca juga:  SK Wali Kota Tanjungpinang Sudah Diteken, Rahma Menghadap Mendagri
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini