Site icon Harian Kepri

PPKM Naik Level 2, Wali Kota Rahma Masih Izinkan Kedai Kopi Buka Tanpa Batas Waktu

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Dalam SE tertanggal 15 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahma tersebut, mengatur beberapa macam ketentuan, terutama di bidang usaha.

Di antaranya, seperti restoran, kafe dengan kategori sedang maupun kecil dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB. Lalu pengunjung yang makan dan minum ditempat dibatasi dengan kapasitas 75 persen.

Hanya saja pada SE tersebut, Wali Kota Tanjungpinang masih memberikan laluan kepada pengusaha kedai kopi, rumah makan, pedagang kaki lima, pujasera, akau dan sejenis lainnya diperbolehkan buka dan tanpa ada batas jam operasional.

“Hanya pengunjung dibatasi 75 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” terang Rahma dalam SE tersebut.

Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, hal tersebut dilakukan, untuk memberi kesempatan kepada pengusaha agar tetap bisa menjalankan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

“Kita lakukan karena masih memberikan laluan untuk pengusaha sepanjang prokes yang ketat,” sebutnya.

Wali Kota Rahma saat rapat bersama Satgas Penanganan Covid Kota Tanjungpinang

Akan tetapi, lanjutnya, apabila ke depan PPKM level 2 ini naik, maka akan dipertimbangkan lagi aturan-aturan yang ada di surat edaran tersebut.

“Intinya pengusaha harus tetap patuhi prokes sesuai aturan,” tukasnya

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri mencatat, kasus aktif Covid-19 per 14 Februari mencapai 785 orang. Angka itu bertambah sebanyak 716 orang, jika dibanding dengan dua pekan terakhir, 31 Januari 2022, yang tercatat sebanyak 69 orang.

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, peningkatan kasus Covid-19 di Kepri selama dua pekan terakhir itu, didominasi terjadi di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Kondisi itu pun berimbas pada peningkatan levelisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dua wilayah itu yang dari sebelumnya level 1 menjadi level 2.

Sebagaimana yang disampaikan oleh, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengatakan, peningkatan level PPKM disejumlah wilayah luar Jawa-Bali, disebabkan karena adanya tren kenaikan jumlah kasus, kematian, dan rawat inap.

Selain itu, kapasitas respon yang meliputi, testing, tracing dan treatment yang belum sepenuhnya maksimal, juga ikut memengaruhi terjadinya peningkatan levelisasi PPKM di sejumlah wilayah luar Jawa-Bali.

Rapat membahas penanganan covid-19

“Maka jumlah level 1 itu menurun dari 184 menjadi 183 kabupaten/kota, kemudian jumlah level 2 turun dari 108 menjadi 105 kabupaten/kota dan jumlah ppkm level 3 meningkat dari 100 menjadi 118 kabupaten/kota,” jelasnya, ketika memberikan keterangan pers terkait hasil ratas PPKM sebagaimana dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/2/2022).

Terkait, perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Ahmad mengingatkan, kepada seluruh kepala daerah di Kepri, untuk tidak memandang remeh fluktuasi perkembangan Covid-19 di Kepri yang terjadi belakangan ini.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu meminta, pemda di Kepri utamanya daerah yang kasus aktifnya tinggi seperti di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, untuk memaksimalkan pelaksanaan kapasitas respon penanganan Covid yakni testing, tracing, dan treatment.

“Peningkatan kasus belakangan ini tidak boleh kita pandang rendah. Harus disikapi serius. Terutama tracing dan treatmentnya,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/2/2022) kemarin.

Selain itu, Ansar juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes). Ia meminta kepada masyarakat, untuk sementara waktu agar tidak dulu melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan kerumunan.

“Kita tidak membatasi, tapi kalau ingin menghadiri atau mengadakan kegiatan harus betul-betul mematuhi prokesnya. Kita tidak boleh pandang enteng betul Omicron ini,” tuturnya. (zul)

Exit mobile version