Site icon Harian Kepri

PPKM Tanjungpinang Dicabut, Dinkes: Tetap Pakai Masker di Ruang Tertutup

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Presiden menyebut, kebijakan pencabutan PPKM diambil karena semua indikator sudah di bawah standar WHO. “Sehingga tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyampaikan, bahwa pihaknya juga sudah menerima intruksi Mendagri nomor 53 tahun 2022, tentang pencabutan PPKM tersebut.

“Iya benar otomatis kita akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” katanya, Selasa (3/1/2022) saat ditemui di Aula SMP Negeri 4 Tanjungpinang.

Menurutnya, kebijakan pencabutan kebijakan PPKM ini menjadi penanda, bahwa status pandemi segera berpindah menjadi endemi.

“Namun bukan berarti pandemi Covid-19 ini sudah usai, tapi ini adalah salah satu cara dalam masa transisi menuju endemi,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia tetap berpesan kepada seluruh masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker ketika berada di dalam ruangan tertutup.

“Begitu juga di tempat yang banyak orang dan berpotensi penularan penyakit, disarankan tetap pakai masker,” pintanya.

Elfiani menambahkan, meski PPKM dicabut, pihaknya tetap melaksanakan kegiatan vaksinasi, karena dengan sudah vaksinasi maka kekebalan tubuh masyarakat menjadi bertambah.

“Vaksin ini juga untuk melindungi terhadap kelompok rentan agar terhindar dari virus Covid-19,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version