TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan instruksi mendagri nomor 28 tahun 2021, yang ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.1/1053/6.1.01/2021 yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, tertanggal 3 Agustus 2021.
Koordinator Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, perpanjangan PPKM ini, untuk pengaturannya tidak ada yang berubah.
Seperti kedai kopi, rumah makan, pujasera dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20:00 WIB dengan kapasitas 50 persen, dan diatas pukul 20:00 WIB tetap bisa buka dengan pola take away.
“Batas pengunjung pun masih diberikan batas maksimal 20 menit,” katanya.
Selain itu, untuk penyekatan perbatasan Tanjungpinang-Bintan pun, Surjadi mengatakan masih berlaku seperti biasanya.
“Jadi, PPKM sampai 9 Agustus 2021 ini hanya perpanjangan waktu saja. Untuk pengaturannya tetap kita atur seperti SE sebelumnya,” tukasnya.(zul)