TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan pemerintah, yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025, diprediksi akan berdampak pada lesunya perekonomian di Kota Industri, Batam.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, meskipun Kota Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, namun, barang konsumsi di Batam tidak bebas PPN.
“Kenaikan PPN ini akan menurunkan daya beli konsumen dan berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi Batam,” katanya, saat dihubungi, hariankepri.com, Senin (23/12/2024).
Rafki juga menyayangkan kebijakan diskon tarif PLN sebesar 50 persen untuk Januari dan Februari 2025 yang diterapkan PLN Nasional tidak berlaku untuk PLN Batam.
“Karena PLN Batam swasta, berbeda dengan PLN Nasional. Kita berharap BUMN di Batam bisa memberikan insentif serupa untuk menjaga daya beli masyarakat,” harapnya.
Menurutnya, tanpa insentif, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2025 akan melambat. Selain itu, Apindo Batam juga mendesak agar pemerintah daerah dapat untuk mengeluarkan kebijakan insentif, terutama bagi masyarakat menengah yang paling terbebani kenaikan PPN.
“Pemerintah harus memikirkan cara menjaga daya beli masyarakat agar ekonomi tetap tumbuh,” tegas Dosen UMRAH ini.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan PPN itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Airlangga pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).(kar)