Site icon Harian Kepri

Prabowo Terbitkan Kepres, Sepanjang Tahun 2025 Ada 10 Hari Cuti Bersama

Presiden RI Prabowo Subianto-f/istimewa-BPMI Setpres-Muchlis Jr

TANJUNGPINANG (HAKA) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan tanggal 2 April 2025 sebagai salah satu hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.

Selain tanggal 2 April, Keputusan Presiden tersebut juga menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 April 2025 sebagai hari cuti bersama bagi ASN selama Idul Fitri 2025.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Kepres yang dikutip hariankepri.com.

Dalam Kepres tersebut, Presiden Prabowo juga menetapkan cuti bersama untuk perayaan hari besar lainnya, yakni, 28 Januari 2025 untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, 28 Maret 2025 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, 13 Mei 2025 Hari Raya Waisak, dan 30 Mei 2025 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.

Kemudian, pada 9 Juni 2025 cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan 26 Desember 2025 untuk cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. Dengan demikian, total ada 10 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2025.

Presiden Prabowo juga menegaskan dalam Kepres tersebut bahwa kebijakan cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Bagi ASN yang tidak dapat mengambil cuti bersama karena tugas jabatannya, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak dapat diambil.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tegas Kepala Negara dalam Kepres tersebut.(kar)

Exit mobile version