Beranda Headline

Praktisi Hukum: Utang Pihak Ketiga dan Soal PPPK Jadi Beban Pemerintahan Lis-Raja

0
Praktisi Hukum Maskur Tilawahyu-f/istimewa-dokumen pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Praktisi Hukum Maskur Tilawahyu menyoroti dua masalah besar peninggalan pemerintah sebelumnya, yang akan dihadapi oleh Wali Kota-Wakil Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah-Raja Ariza.

Maskur menyampaikan, kedua masalah itu yakni peninggalan hutang miliaran kepada pihak ketiga, dan honorer yang tidak lulus PPPK dikarenakan dibatasinya jumlah kuota oleh Pemko.

“Hal ini tentu sangat mengganggu visi misi berbenah yang harusnya langsung dieksekusi oleh Pak Lis dan Pak Raja,” ujar Maskur dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, dua hal tersebut terjadi akibat kinerja buruk pemerintahan sebelumnya. Terkait hutang miliaran itu, lanjutnya, Wali Kota perlu melakukan audit investigatif untuk memastikan faktor-faktor buruk kinerja dan siapa yg bertanggungjawab atas hutang tersebut.

“Harus ada punishment terhadap kelalaian ini. Saya tak mau menyebut tunda bayar, karena kalau tunda bayar maka hanya menunda bayar dari 2024 ke 2025 dengan kepastian uang yang sudah tersedia dan kode rekening pembayarannya sudah dicantumkan pada APBD 2025,” ujarnya.

Yang terjadi sekarang ini, kata dia, justru tidak jelas ketersediaan dana dan tidak ada kode rekening untuk pembayaran hutang tersebut. Hal itu menunjukkan TAPD tak profesional dalam penganggaran.

Dengan dilakukan audit, maka dapat ditelusuri kebenaran dan manfaat kegiatan yang terhutang tersebut, apakah benar-benar untuk masyarakat atau ada kepentingan lain.

“Kalau sudah ada hasil auditnya maka Wako dan DPRD dapat duduk bersama untuk mempercepat APBD Perubahan guna pembayaran hutang-hutang tersebut,” tegasnya.

Sementara terkait banyak honorer yang tidak lulus PPPK, juga harus dilakukan investigasi mengapa dan siapa yang membatasi formasi tersebut, serta membolehkan honorer ikut tes di luar tempat honorer itu mengabdi yang mengakibatkan honorer senior dikalahkan oleh honorer yang baru ikut.

Baca juga:  Kasi Penkum Kejati Kepri Pindah ke Sulteng, Jendra: Pengganti Saya Belum Ada

Menurutnya, investigasi ini untuk memastikan kesengajaan siapa yg menyebabkan hal ini terjadi. Padahal tujuan dari Kementerian PANRB adalah untuk memastikan seluruh honorer diangkat menjadi PPPK.

“Artinya harusnya kuota yang disiapkan oleh Pemko tidak boleh kurang dari jumlah formasi honorer yang ada di Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah itu tentu Wali Kota diharapkan segera berkoordinasi dengan Kementerian PANRB agar semua yang tidak lulus tersebut agar segera dapat diangkat sebagai PPPK Pemko Tanjungpinang.

“Dua hal ini sebagai peninggalan buruk kinerja pemko tentu sangat menggangu program dalam visi misi Lis Raja,” tegasnya. (sah)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini