TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Efendi menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas kenaikan UMK Tanjungpinang di tahun 2025.
“Setelah pilkada akan kita bahas, mungkin pekan depan sudah bisa dibahas apabila sudah terbit juknis dan juklak dari pemerintah pusat,” katanya kepada hariankepri.com, belum lama ini.
Menurutnya, untuk rumus UMK tahun 2025 itu nanti akan dihitung dari salah satu item, yakni angka inflasi. Meski belum dibahas, Efendi memprediksi UMK Tanjungpinang akan mengalami kenaikan.
“Setiap tahun itu upah minimun pasti naik. Bisa saja kenaikannya sama dengan tahun lalu yakni sekitar Rp 200 ribu,” tuturnya.
Hanya saja kata dia, kenaikan itu masih prediksi. Karena untuk memutuskan kenaikan tersebut nantinya akan membahas terlebih dahulu bersama dewan pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker Kepri dan stakeholder lainnya.
“Rapat keputusan nantinya akan kita lakukan di Kota Batam,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Tanjungpinang, pada tahun 2024 ini sebesar Rp 3.402.492. Upah minimum itu mengalami kenaikan sekitar Rp 200 ribu dibandingkan pada tahun 2023 silam.(zul)