TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah Tokoh Islam Kota Tanjungpinang, menemui Kajati Kepri Hari Setiyono, Senin (29/3/2021).
Pertemuan (audiensi) antara Hari Setiyono, didampingi oleh Plh Asisten Intelijen Eri Yudianto, dan sejumlah tokoh Islam Tanjungpinang itu, digelar di Aula Kantor Kejati Kepri.
Adapun rombongan terdiri dari Said Afzaldy selaku Majelis Al Israh Rasullullah Al Muhibin, Umi Rosy dan Lukman dari Presidium Alumni (PA) 212.
Kemudian, Abdul Gani Waliulu selaku perwakilan dari Majelid Nurul Mustafa, Ustad Satrio dari Forum Komunikasi Mubaliq Kota Tanjungpinang, dan Andi Rio F dari Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia.
Andi Rio mengutarakan, bahwa salah satu maksud silaturahmi adalah sebagian tokoh Islam di ibukota Kepri, merasa prihatin atas kasus hukum yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini.
“Habib Rizieq adalah panutan kami, dan merupakan keturunan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam (SAW),” ucap Andi saat audiensi.
Lalu, Andi meminta kepada Hari Setoyono selaku pimpinan Kejati Kepri, untuk membebaskan Habib Rizieq dari segala dakwaan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Karena, jika dizalimi akan menerima balasan baik di dunia maupun di akhirat,” saran Andi.
Namun, jika Habib Rizieq terbukti bersalah. Tokoh Islam Tanjungpinang meminta, agar dihukum seadil-adilnya tanpa ada rekayasa apapun.
“Karena proses persidangan Habib, disaksikan seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat muslim bahkan dunia. Sehingga, tidak menimbulkan pandangan yang buruk terhadap hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri Hari Setiyono, mengapresiasi langkah persuasif sejumlah tokoh masyarakat Islam Kota Tanjungpinang itu.
Artinya kata Hari, Kejaksaan RI sangat terbuka bagi siapa saja lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terkait tugas-tugas kejaksaan.
“Sehingga, kami bisa menyerap segala informasi guna penegakan hukum, yang berkeadilan sesuai hati nurani,” papar Hari.
Berkaitan dengan kinerja jaksa satu dengan yang lain, menurut Hari, itu merupakan kebijakan pimpinan, yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara HRS saat ini.
“Diyakini sudah melalui proses hukum dan mengikuti standar prosedur penanganan perkara sehingga kami dukung dari daerah,” jelasnya.
Adapun adanya perbedaan pandangan antara Penasihat Hukum dan Penuntut Umum dalam persidangan, sambung Hari, merupakan dinamika yang harus sama sama kita hormati. Selain itu juga, merupakan hal yang biasa dalam proses penanganan perkara.
“Silaturahmi ini, saya berjanji akan melaporkan kepada pimpinan. Apa yang menjadi aspirasi dan keinginan tokoh masyarakat Islam Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (rul)