TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Misni, mengungkapkan, alokasi dana desa untuk Pemerintah Provinsi Kepri yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 209,14 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021, angka itu turun sekitar Rp 67 miliar. Di tahun anggaran 2021, jumlah dana desa yang dialokasikan di APBN yakni sebesar Rp 276,40 miliar.
“Dana desa itu diperuntukkan bagi 275 desa yang ada di Provinsi Kepri,” katanya, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut ia mengutarakan, di tahun anggaran 2022 ini seluruh kepala desa (kades) di Kepri, diminta untuk dapat melakukan percepatan anggaran dana desa sesuai dengan tahapannya.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap pencairan tahap 1, saran kami agar itu segera dipercepat serapannya,” tuturnya.
Meskipun begitu lanjutnya, dalam merealisasikan dana desa tersebut, para kades juga diminta untuk memedomani aturan dalam pengalokasian peruntukkan dana desa tersebut.
Dia menyampaikan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pada tahun anggaran 2022 ini, para kades diminta untuk memprioritaskan penggunaan dana desa tersebut, untuk program bantuan langsung tunai desa dengan porsi anggaran paling sedikit 40 persen dari jumlah APBDes.
Kemudian, program priotas lainnya yakni, program ketahanan pangan dengan porsi anggaran sedikitnya 20 persen dari total APBDes, program dukungan pendanaan Covid-19 di desa dengan porsi anggaran paling sedikit 8 persen dari APBDes, dan program prioritas lainnya.
Selain itu, penggunanaan dana desa juga diprioritaskan untuk percepatan aksi Sustainable Development Goals (SDGs), melalui program pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
Terpisah, Ketua pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri, Kombes Pol M Rudy Syafiruddin, mengingatkan, kepada para kepala desa dan juga aparatur desa untuk melakukan pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan.
“Pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya,” katanya.
Namun, kata dia, faktanya saat ini masih cukup banyak kades dan juga aparatur desa, yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Untuk mengatasi hal itu, maka kata dia, perlu adanya peran dari sejumlah pihak, seperti, Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK untuk mengawal pengelolaan dana desa.
“Hal itu dapat dilakukan mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya. Agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.(kar)
——————————————————-
Rincian Dana Desa Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 :
1. Kabupaten Natuna : Rp50,95 miliar
Jumlah Desa : 70
2. Kabupaten Kepulauan Anambas : Rp 37,19 miliar
Jumlah Desa : 52
3. Kabupaten Karimun Rp 34,08 miliar
Jumlah Desa : 42
4. Kabupaten Lingga Rp 58,56 miliar
Jumlah Desa : 75
5. Kabupaten Bintan Rp 28,33 miliar
Jumlah Desa : 36
Sumber : DPMD Dukcapil Provinsi Kepri