Site icon Harian Kepri

Progres Kasus Fitnah Anak Wako & Gubernur, Polres Surati Kemenkominfo

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang telah menerima 6 laporan beberapa bulan terakhir, tentang pencemaran nama baik atau fitnah dan dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Penyebaran itu diduga ditujukan kepada partai politik (parpol), caleg, anak Wali Kota Tanjungpinang, dan yang ditujukan ke Gubernur Kepulauan Riau.

Dari 6 pengaduan itu, ada tujuh akun medsos yang diterima Satreskrim Polres Tanjungpinang, lima di antaranya adalah akun anonim atau akun palsu (fase account).

Dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019), Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo RI), terkait akun-akun penyebar fitnah itu untuk diblokir atau dioffkan.

“Kita sudah menyurati ke Kemenkominfo, itu prosedurnya. Dan itu domain Kominfo, saya yakin akan menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Ucok menyebutkan, untuk laporan Aprindy tengah proses pemeriksaan, saksi-saksi sekitar 4 orang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga bekerjasama dengan Tim Unit Cyber Troops Polda Kepri dan Kominfo, untuk mengungkap identitas pelaku penyebar kebencian tersebut.

“Ke status penyidikan belum ada karena terkendala akun (Facebook) palsu,” ucap Efendri Ali, Senin (11/3/2019) lalu.

Efendri menegaskan, dalam kasus ini pihaknya fokus menyelidiki identitas akun nya sesuai Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 pasal 28.

“Kalau pencemaran nama baik, itu ke pidana umum pasal 310 dan pasal 311. Terkait dengan Gubernur Nurdin yang kita lidik adalah fitnahnya, bukan masalah S nya itu,” tegasnya sambil mengakhiri wawancara. (zul/rul)

Exit mobile version