BINTAN (HAKA) – Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata menegaskan, pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik PNS. Dengan terduga seorang oknum PNS, di lingkungan Pemkab Bintan berinisial ZA.
Menurut Febriadinata, kasus dugaan ZA ini telah dinaikan statusnya menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu Bintan, pada Selasa (10/3/2020) lalu. Karena dinilai, terduga telah berpolitik praktis pada Pilbup Bintan tahun 2020 ini.
“Oknum PNS ini, mempromosikan dirinya sebagai Wakil Bupati pada Pemilu serentak tahun 2020 ini, melalui pemberitaan salah satu media online tertanggal 2 Maret 2020,” jelas Febriadinata kepada hariankepri.com, Jumat (13/3/2020).
Selain diberitakan, sambung Febriadinata, ASN ini juga telah mempromosikan diri, di berbagai media online seperti facebook maupun whatsapp.
Artinya, ZA yang masih berstatus PNS tersebut, diduga kuat melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
“Kami tidak melarang seorang warga maju sebagai kandidat Pilkada. Tapi kalau masih status PNS harus mundur,” tegasnya.
Dalam proses penanganan kasus ini, Bawaslu telah memintai keterangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, yang berhubungan dengan peristiwa itu.
“Saksi-saksi sudah memberikan keterangan, bahkan kita mengundang ahli juga. Dan itu sudah kita lakukan,” terangnya.
Sedangkan, si oknum PNS hingga dua kali panggilan memilih mangkir dari panggilan Bawaslu, pada Kamis (12/3/2020) dan Jumat (13/3/2020).
“Kita sudah layangkan surat permintaan klarifikasi pada Kamis dan Jumat kemarin, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” jelas Febriadinata.
Proses temuan Bawaslu itu pun ditanggapi oleh ZA. Kepada hariankepri.com ia menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengungkapkan satu katapun yakni, maju sebagai kandidat wakil di Pilkada Bintan, dan mundur dari PNS di lingkup Pemkab Bintan.
“Pernyataan itu bukan dari saya, tapi dari Pak Wak Tar yang wawancara melalui aplikasi whatsapp tempo hari,” jelasnya, Senin (16/3/2020).
Soal dirinya tidak menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu, menurut ZA, karena dirinya sedang berada di luar Pulau Bintan saat itu.
“Saya ke luar kota, saya menjenguk orang tua saya sedang sakit di Batam. Orang tua saya cuci darah,” tutupnya.(rul)