Site icon Harian Kepri

Proses Hukum Apri Belum Inkrah, Golkar: Tak Elok Bahas Jabatan Wakil Bupati Bintan

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Ketua DPD I Golkar Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengatakan, hingga saat ini proses hukum Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Artinya, ini belum inkrah secara hukum. Sehingga, sangat tidak elok kalau kita membahas kursi Wakil Bupati Bintan. Jadi kita tunggu saja,” terang Fiven yang juga Wakil Ketua I DPRD Bintan, kepada hariankepri.com, Selasa (8/3/2022).

Seperti diketahui bersama, meskipun Roby Kurniawan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, namun politisi Golkar ini tercatat secara sah masih menduduki jabatan Wakil Bupati Bintan periode 2021-2024.

Sebelumnya, Fiven pernah menyampaikan, bahwa Apri Sujadi dan Roby Kurniawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati, diusung 5 partai politik (Parpol) yakni, Partai Demokrat, Golkar, PKS, Partai Hanura dan PAN.

Terkait pengisian kepala daerah Kabupaten Bintan itu, menurut Fiven, itu masih sangat panjang. Proses tahapan ataupun mekanisme, tentu harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Proses definitif masih lama menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tuturnya.

Terkait pengisian posisi Wakil Bupati ke depan. Lima Porpol tersebut sambung Fiven, memiliki hak yang sama untuk mencalonkan nama kandidat sebagai Wakil Bupati periode 2021-2024.

“Politik itu kan berbagi peran. Kami sadar bahwa Pak Roby dari Golkar. Maka, kemungkinan besar kita akan berbagi peran dengan partai lain,” jelasnya.

Sebab, kata dia, untuk menjalankan roda pemerintahan ini perlu kebersamaan dengan pihak-pihak lainnya.

“Karena untuk membangun kebersamaan itu kan tidak sendiri saja, harus membutuhkan peran dari parpol lainnya,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version