TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memasang sistem kendali lalu lintas kendaraan atau Area Traffic Control System (ATCS) di simpang Km 7, Melayu Kota Piring.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto menyampaikan, pemasangan ATCS di simpang Melayu Kota Piring ini merupakan pemasangan yang kedua kalinya.
“Yang pertama ATCS dipasang di simpang Km 6,” sebut Bambang, saat dihubungi hariankepri.com.
Ia menegaskan, pemasangan ATCS ini merupakan proyek dari Pemerintah Pusat (Kemenhub) dan menggunakan anggaran dari APBN.
“Untuk dua lokasi yang dipasang itu, pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 3 miliar dari APBN,” sebutnya.
Menurutnya, pemasangan ATCS ini supaya lalu lintas di simpang lebih efektif lagi.
Pemasangan lampu merah yang terkesan mubazir ini pun mendapat pertanyaan dari warga, apakah ada koordinasi dari pusat ke pemko, sehingga penempatannya ditetapkan di lokasi tersebut?.
Bambang menjawab, bahwa pusat (kemenhub) sudah koordinasi dengan pemko soal itu. Buktinya, pemko juga menganggarkan ruang kontrol di kantor dishub.
“Itu tandanya program APBN sudah terkoordinasi,” tutupnya. (zul)