BINTAN (HAKA) – Kejari Bintan akan memeriksa para pihak, tentang pengerjaan proyek pembangunan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kompleks Perumahan Tokojo, Kijang, Bintan Timur, senilai Rp1,5 miliar.
“Iya, kita akan lakukan pemeriksaan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, Rabu (3/11/2021).
Pasalnya, proyek SPAM Tokojo yang dikerjakan oleh CV Pribumi Jaya Mandiri itu, mengalami kerusakan. Tanggul/batu miring penampungan air roboh. Padahal, kata I Wayan, pengerjaan itu baru saja selesai akhir Oktober 2021 silam.
Sehingga, pihaknya akan memeriksa pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bintan serta konsultan pengawas proyeknya.
“Termasuk orang PUPR-nya kita periksa,” jelasnya.
Saat ini, sambung I Wayan, Kejari Bintan sedang mengawasi proses perbaikan SPAM Tokojo tersebut. “Karena waktu masa perbaikannya atau pemeliharaan selama 4 bulan,” tuturnya.
Saat ditanya, kapan agenda pemanggilan para pihak tersebut. I Wayan belum, memberikan keterangan yang pasti.
Diketahui, sesuai situs LPSE Kabupaten Bintan, proyek pembangunan SPAM untuk warga Tokojo itu bersumber dari APBD Kabupaten Bintan tahun 2021 sebesar Rp 1.647.999.000 atau sekitar 1,6 miliar, yang melekat di Dinas PUPR Bintan.
Peserta yang mengikuti pengerjaan proyek SPAM Tokojo itu, ada tiga perusahaan yakni, PT Pinang Multicon Propertindo dengan penawaran senilai Rp 1,4 miliar dari pagu anggaran Rp 1,6 miliar.
Sedangkan, CV Pribumi Jaya Mandiri menawarkan Rp 1,55 miliar, dan CV Karya Dwi Matra senilai Rp 1,59 miliar.
Namun yang diloloskan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Bintan adalah CV Pribumi Jaya Mandiri. (rul)