TANJUNGPINANG (HAKA) – Pembina Wilayah Partai Solodaritas Indonesia (PSI) Provinsi Kepri, Dedy Saputra prihatin dengan kondisi Pemerintah Provinsi Kepri.
Ia mengatakan, dalam setahun terakhir, setidaknya 3 pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Kepri dikenai sanksi pelanggaran berat.
Pertama, pada Juli 2018, Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah dikenakan sanksi penurunan pangkat, atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan karena Sekda Kepri terbukti menerima gratifikasi.
Yang terbaru, dua pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemprov Kepri dikenakan sanksi pencopotan jabatan, terkait penebitan izin usaha pertambangan. Sanksi ini juga merupakan rekomendasi dari Kemendagri.
“Kami prihatin dengan kondisi Pemprov Kepri saat ini, yang tak habis-habisnya disoroti pemerintah pusat. Hal ini sebaiknya dijadikan momentum untuk berbenah, bekerja lebih teliti dan berhati-hati,” terang Dedi yang juga pernah menjadi pejabat di lingkungan Pemprov Kepri ini kepada hariankepri.com.
Untuk itu, sambung Dedi, PSI mendorong pemerintahan yang profesional dan melayani. PSI ingin teman-teman birokrat bekerja dengan baik, terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.
“Kami akan mempersiapkan lembaga bantuan hukum, sebagai wadah konsultasi bagi aparatur, dan mendorong peran Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal untuk membina aparatur,” imbuhnya.
Dedi juga menyarankan kepada teman-teman ASN, agar terus bekerja secara profesional, berintegritas dan bersih dari korupsi.
“Jika ada rayuan atau tekanan untuk melakukan korupsi harus berani ditolak dan konsultasikan kepada inspektorat. Manfaatkanlah lembaga pengawasan internal ini, jika menemukan kebijakan-kebijakan yang meragukan,” tutupnya. (red/dpw psi prov kepri)