Site icon Harian Kepri

PTK Non ASN Kepri Harus Bersabar, Gajinya Tunggu APBD P Disahkan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah PTK Non ASN Pemprov Kepri mengeluh. Pasalnya, gaji mereka untuk Agustus 2022 ini mengalami keterlambatan.

Menurut salah seorang PTK Non ASN, padahal biasanya gaji mereka tersebut tidak pernah mengalami keterlambatan. “Biasanya tanggal 1 sudah masuk rekening, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati, ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal keterlambatan gaji PTK Non ASN tersebut.

Kepada hariankepri.com, Venni menjelaskan, bahwa keterlambatan gaji PTK Non ASN untuk Agustus 2022 ini, karena adanya kesalahan administrasi.

“Pada pertengahan pelaksanaannya, dari dinas (Disdik, red) ada perhitungan yang salah. (Uangnya) masuk ke rekening yang berbeda pada saat kita meng-entry-nya,” katanya di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

Karena kesalahan administrasi itulah, membuat gaji PTK Non ASN untuk Agustus 2022 belum bisa dicairkan. Anggarannya tertahan karena kesalahan administrasi itu, dan sudah terlanjur dimasukkan APBD Perubahan.

“Jadi untuk pembayarannya baru bisa dilakukan setelah penandatanganan APBD Perubahan. Insya Allah September ini sudah disahkan (APBD P),” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Venni juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa keterlambatan gaji PTK Non ASN, dikarenakan kondisi kas daerah yang kosong.

“Anggaran gaji itu sudah dialokasikan untuk 1 tahun. Jadi tidak ada simpang siur kabar kas kosong dan sebagainya. Keterlambatan ini memang hanya karena adanya kesalahan administrasi saja,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version