Site icon Harian Kepri

PTSP Bintan Pastikan Belum Beri Izin ke Perusahaan Ready Mix di Sebong Lagoi

Kepala PM PTSP Kabupaten Bintan, Indra Hidayat-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bintan, telah meninjau CV Trio Valentin yang bergerak di bidang usaha ready mix beton di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (7/3/2023).

“Hasil pengawasan dan pengendalian di lapangan itu, kami minta pihak CV Valentin untuk melengkapi semua perizinan selama sebulan (April 2023),” ucap Kepala Dinas PMPTSP Bintan, Indra Hidayat, Jumat (21/3/2023).

Menurut Indra, CV Valentin saat ini masih sedang mengurus persetujuan izin lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH).

“Kami belum mengeluarkan izin operasional ke perusahaan itu. Yang ada di mereka baru OSS atau sistem perizinan online dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” jelasnya.

Indra menegaskan, jika belum juga melengkapi administrasi perizinan, maka pihaknya akan memberikan teguran surat peringatan (SP) I, II dan SP III terhadap perusahaan tersebut.

Langkah yang dilakukan PTSP Bintan itu, sambung Indra, merupakan upaya pembinaan terhadap perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan. Termasuk CV Trio Valentin.

“Kami coba melakukan pembinaan agar terjaga iklim investasi di Bintan,” tuturnya.

Indra menambahkan, pihaknya masih memberikan peluang kepada CV Trio Valentin, untuk tetap beroperasi di wilayah Bintan hingga batas waktu tertentu.

“Sembari CV Valentin melengkapi berkasnya, baik dari DLH terkait amdal dan PU terkait tata ruangnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur CV Trio Valentin, Nga Haw mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin OSS. Bahkan telah dilakukan perpanjangan izin dari BKPM.

“Kami sudah ada izin perpanjangan,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023). (rul)

Exit mobile version