TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyampaikan, bahwa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Tanjungpinang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye.
“Mungkin mendengarkan orang kampanye atau mendengarkan para calon menyampaikan visi misi mungkin bolehlah, tapi kalau ikut kampanye sama-sama paslon itu tidak boleh,” tegasnya, kewarin.
Ia menyampaikan, yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan itu nanti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang.
“Kalau seandainya dalam pengawasan kedapatan PTT mengikuti kampanye, maka hasilnya dilaporkan ke tim pengawas, salah satu dalam tim itu juga ada anggota dari BKPSDM,” terangnya.
Setelah melaporkan ke tim pengawas, sambung dia, lalu hasil itu akan dilaporkan ke BKPSDM, dan nanti baru diketahui sanksinya seperti apa.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah menyampaikan, sejauh ini terkait PTT itu, hanya bersifat non formal belum ada semacam surat edaran kusus terkait dengan PTT ini.
“Kami tidak berani terlalu jauh karena belum ada surat edaran yang pasti. Ini berbeda dengan ASN,” terangnya. (zul)