Site icon Harian Kepri

Pukul Istri Hingga Buta dan Patah Tulang, Polisi Tangkap Pelaku di Teluk Sebong

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono bersama jajaran kanit reskrim, perlihatkan barang bukti dan tersangka KDRT, di Mapolsek Bintan Utara-f/istimewa-humas

BINTAN (HAKA) – Polsek Bintan Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Perum Garden View, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

“Peristiwa itu, terjadi sejak 25 Juli 2020 silam,” ungkap Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono.

Ia menerangkan, pihaknya mengungkap peristiwa KDRT itu, atas hasil proses rangkaian penyelidikan maupun penyidikan, setelah ada LP pada 3 Mei 2021 lalu.

“Penyidik telah menangkap pelaku S sekaligus ditetapkan sebagai tersangka, penganiayaan dan penyekapan terhadap istrinya bernama Pujiati,” ucap Suharjono, saat konferensi pers, Jumat (7/5/2021).

Atas perbuatan tersangka S, dijerat pasal 44 ayat (2) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 333 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Suharjono menerangkan, kronologi kejadian KDRT tersebut sejak Juli 2020 silam. Sang suami saat itu, kata dia, sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Sehingga korban Pujiati pun, mengalami luka berat pada sekujur tubuhnya. Di antaranya, beberapa tulang patah yakni jari tangan, tulang rusuk dan tulang dada. Tak hanya itu, kedua mata korban mengalami buta atas tindakan sang suami tersebut.

“Sehingga korban, harus dilarikan ke RSUD Engku Haji Daut Tanjung Uban, dan rencana akan dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib, Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang, guna mendapatkan perawatan medis secara intensif,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version