BATAM (HAKA) – Pulau Putri menjadi salah satu destinasi wisata favorit, baik bagi wisatawan domestik maupun wisatawan asing di Kota Batam.
Yang menarik dari Pulau Putri ini, yaitu karakteristik wilayah pantainya terbagi menjadi pantai berpasir, mangrove, berkarang, berbatu dan bertebing.
Di pulau itu, pengunjung bisa menikmati sensasi wisata antar-pulau, memandang panorama perairan, atau melakukan berbagai aktivitas menarik.
Pulau Putri termasuk pulau kecil di kawasan Nongsa, tepatnya 1 kilometer dari Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Batam Timur, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau Putri juga merupakan salah satu dari empat pulau terluar di Batam. ketetapan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Plt Kadis Pariwisata, Raja Hery Mokhrijal mengatakan, Pulau Putri juga ditetapkan sebagai kawasan strategis wisata dan destinasi pariwisata di Kepri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Wisata Pulau Putri terletak di antara perbatasan Singapura dan Malaysia. Dari Pulau Putri pengunjung bisa menyaksikan gedung-gedung pencakar langit Singapura yang terlihat jelas, serta kapal yang melintas di perbatasan Indonesia dan Singapura.
“Pulau Putri menawarkan destinasi wisata untuk keluarga yang aman, ramah, serta nyaman,” katanya.
Hery menerangkan, terdapat 2 rute menuju Wisata Pulau Putri. Yakni, jika pengunjung lokal ataupun yang sudah tiba di Batam, dapat menempuh menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi untuk menuju Pantai Nongsa, lalu dilanjutkan menggunakan Boat atau pancung menuju Pulau Putri.
Sedangkan bagi para pengunjung di luar wilayah tersebut, bisa menggunakan jasa penerbangan dan turun di Bandara Hang Nadim. Kemudian bisa menggunakan angkutan umum, untuk menuju Pantai Nongsa.
Perjalanan ke Pantai Nongsa memakan waktu sekitar 30 menit. Selanjutnya dapat melanjutkan ke Pulau Putri, dengan menggunakan Boat yang telah disediakan.
Biaya yang diperlukan juga sangat terjangkau, yakni sebesar Rp 20.000. Namun, perlu juga menyiapkan dana lebih apabila biaya berubah sewaktu-waktu. (arp)