Site icon Harian Kepri

Pulau Temawan Anambas, Surganya Nusantara di Indonesia

Keindahan alam bawah laut di Pulau Temawan, Anambas-f/istimewa-tempatwisata.pro

ANAMBAS (HAKA) – Jika datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas, jangan sampai melewatkan untuk mengunjungi Pulau Temawan. Karena, pulau ini memiliki pesona alam bahari yang sangat memesona.

Plt Kadispar Kepri, Raja Hery Mokhrizal mengatakan, karena keindahan alam bahari yang dimiliki oleh pulau itu, para pengunjung yang pernah datang ke sana menjuluki Pulau Temawan sebagai surganya nusantara yang ada di Indonesia.

“Karena memang, keindahan alam di pulau itu memang tiada duanya,” katanya, Selasa (05/07/2023).

Hery melanjutkan, keindahan pulau dengan luas sekitar 2,14 hektar itu memiliki air laut yang sangat jernih. Bahkan, saking jernihnya, pengunjung tak perlu sampai menyelam untuk melihat keindahan alam laut yang eksotis di pulau itu.

Air laut di Pulau Temawan yang jernih salah satu pesona alam bahari di pulau itu-f/istimewa-tempatwisata.pro

“Cukup berada di pinggir pantai saja sudah bisa melihat dengan jelas keindahan alam bawah laut,” ujarnya.

Namun, jika ingin melihat lebih banyak lagi keindahan terumbu karang, pengunjung dapat menyelam sedikit ke bawah laut. Di sana, pengunjung akan menjumpai beragam karang yang indah.

Selain itu, bentangan pantai putih yang bersih dan halus di pulau itu sangat pas dijadikan sebagai alas untuk berjemur menikmati sejuknya semilir angin di pantai itu.

“Air lautnya juga tenang, sehingga sangat aman untuk berenang,” tuturnya.

Dermaga kayu yang merupakan pintu masuk ke Pulau Temawan-f/istimewa-google_ipanpratama

Selain punya keindahan alam yang memesona, fasilitas di pulau ini kata Hery, juga terbilang langka. Karena, di pulau ini sudah tersedia penginapan yang letaknya tak jauh dari Pulau Temawan.

Untuk menuju ke pulau ini, sambung Hery, pengunjung dapat menggunakan kapal yang banyak tersedia di sekitar pelabuhan Tarempa.

Sejauh ini lanjutnya, Pulau Temawan juga telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai salah satu destinasi daya tarik wisata di Provinsi Kepri.

“Penetapan itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1263 tahun 2022 tentang, Destinasi Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata dan Daya Tarik Wisata Provinsi Kepri,” ujarnya. (kar)

Exit mobile version