BINTAN (HAKA) – Polres Bintan mendukung program rehabilitasi sosial untuk narapidana narkoba, dari Kemenkum HAM. Hal itu diutarakan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.
Riky menilai, program rehabilitasi sosial itu dirancang untuk memberikan pemulihan jiwa, raga, fisik serta psikis bagi para pengguna maupun narapidana kasus narkotika.
“Kami menyambut baik program dari Kemkum HAM itu, kami lihat rencana dari program itu sangat bermanfaat bagi narapidana secara khusus,” ucap Riky, kemarin.
Menurutnya, dukungan Polres Bintan itu dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang serta Dinas Kesehatan Bintan.
Artinya, kerjasama antarlembaga itu untuk memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan terhadap bahaya laten narkoba di masyarakat.
“Terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan pendampingan psikologis setelah menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Riky mengimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif untuk melakukan edukasi terhadap keluarga, maupun orang lain agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Bintan.
“Jauhi narkotika karena sangat berbahaya bagi generasi kita,” tutupnya. (rul)