Supaya bebas dari ketergantungan narkoba. juga bebas dari kemungkinan terjerat hukum. Jumlah itu tercatat di Instusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Karimun. Tahun 2016 lalu ada sekitar 96 pengguna narkoba yang datang ke institusi ini minta direhabilitasi.
Untuk tahun ini hingga minggu kedua Februasi sudah sekitar 26 orang pengguna yang datang melapor. Roy Girsang, menyampaikan apresiasi pengguna narkoba yang datang melapor. Ia khawatir kepada para pengguna narkoba yang tak mau melapor.
“Nanti kalau sudah ditangkap barulah minta direhab,” kata Roy. (bet)