BINTAN (HAKA) – Dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Bintan, hingga Juli 2018 penerbitan akta kelahiran anak usia 0 hingga 18 tahun sudah mencapai 85 persen. Hal ini disampaikan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Ketua Partai Demokrat Provinsi Kepri ini mengatakan, bahwa akta kelahiran anak merupakan kewajiban, dalam rangka pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah.
“Pelayanan akta kelahiran anak terus dibenahi. Sampai akhir tahun ini, kita targetkan bisa mencapai 100 persen,” terangnya, kemarin.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan Irianto mengatakan, bahwa kepemilikan akta lahir anak memang terus mengalami kenaikan.
Dari 57.113 jumlah anak usia 0 – 18, sudah 85 persen anak sudah memiliki Akta Kelahiran. Artinya sudah puluhan ribu anak telah menerima atau memiliki akta kelahiran.
Disinggung soal program akta lahir cepat, mantan Kabag Humas Pemkab Bintan ini mengatakan, bahwa hingga saat ini program tersebut masih terus berjalan. Bahkan program tersebut diakuinya mampu mempercepat pencapaian angka persentase akta lahir tersebut.
“Program akta lahir cepat mulai dari bayi usia 0-60 hari, kita terima data dari pihak kecamatan dan langsung kita proses, bahkan saat ini kita sudah meletakkan operator yang bekerja dengan rumah sakit RSUD Kabupaten Bintan guna proses setiap akta lahir untuk bayi yang lahir di sana,” paparnya. (fik/humas pemkab bintan)