BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri Bintan, mengusulkan seorang ibu rumah tangga berinisial No usia 30 tahun, agar dibebaskan dari hukuman pencurian barang-barang toko di empat swalayan, di Pulau Bintan.
“Pengusulannya kami layangkan ke Kejaksaan Agung,” ujar Kajari Bintan, I Wayan Riana.
Menurut I Wayan, para pemilik swalayan telah berdamai dengan tersangka No. Sebab peran No dalam perkara itu, hanya ikut bujukan dari suaminya berinisial Al. Selain itu, saat kejadian atau ketika suaminya beraksi sang istri hanya di dalam mobil saja.
“Korban empat toko itu setuju untuk berdamai,” ucap I Wayan bersama Kasi Pidum Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra, belum lama ini.
I Wayan menambahkan, pertimbangan lainnya, No masih memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Ada yang 8 tahun, 4 tahun bahkan ada yang masih bayi berumur sekitar 3 bulan.
“No saat itu baru saja melahirkan anak ketiganya sekitar seminggu. Lalu diajak suami mencuri dari Batam ke di Pulau Bintan menggunakan mobil,” jelasnya.
Pengusulan pembebasan No itu, sambung I Wayan, telah sesuai mekanisme penyelesaian pada jalur keadilan restoratif atau dalam hukum disebut (restorative justice). Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Jadi kami tinggal menunggu keterangan secara resmi dari pihak Kejagung. Semoga dikabulkan oleh Jaksa Agung,” imbuhnya.
Sementara itu, No mengatakan, dirinya ikut ajakan suami karena kondisi ekonomi keluarga dan kebutuhan anak-anak nya saat itu.
“Suami bilang, kamu tega lihat anak-anak kita tak makan? akhirnya, saya ikut. Walaupun hati saya gak mau,” ucap No sambil menangis.
Dirinya memohon kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar dirinya dibebaskan. Pasalnya, anak-anaknya saat ini dalam kondisi sakit yang umur 3 bulan dan 4 tahun.
“Anak yang tiga bulan masih membutuhkan Air susu ibu (Asi) dari saya,” tangisnya.
Ia pun bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan tersebut maupun tindakan melawan hukum lainnya. “Saya tobat, saya tidak akan ulangi lagi,” imbuhnya.
Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rul)